Menurut JS Furnivall (1967) masyarakat multikultural atau
majemuk, adalah suatu masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang
hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sama lain di dalam satu kesatuan
politik.
Masyarakat
multikultural adalah masyarakat yang terdiri atas lebih dari dua kelompok
masyarakat yang memiliki perbedaan karakteristik yang didorong oleh latar
belakang historis,
kondisi geografis, dan pengaruh
kebudayaan asing.
Perbedaan karakteristik ini berkenaan dengan tingkat diferensiasi dan
stratifikasi sosial.
Berdasarkan
konfigurasi (susunannya) dan komunitas etniknya, masyarakat majemuk dibedakan
menjadi empat kelomopok, seperti yang diungkapkan oleh JS Furnivall (1967) adalah
sebagai berikut:
- kompetisi seimbang, artinya masyarakat yang terdiri atas sejumlah komunitas atau etnik yang mempunyai kekuatan kompetitif yang seimbang.
- mayoritas dominan, yaitu masyarakat dimana kelompok etnik mayoritas mendominasi kompetisi politi atau ekonomi sehingga, posisi keloompok-kelompok yang lain menjadi kecil.
- minoritas dominan, yaitu suatu masyarakat dimana satu kelompok etnik minoritas, mempunyai keunggulan kompetitif yang luas sehingga mendominasi kehidupan politi atau ekonomi masyarakat.
- fragmentasi, artinya suatu masyarakat yang terdiri atas sejumlah kelompok etnik, tetapi semuanya daalam jumlah kecil sehingga tidak ada satu kelompok pun yang mempunyai posisi politik atau ekonomi yang dominan. Pada komunitas ini, masyarakat majemuk cenderung terpisah-pisah kedalam kelompok etnik tertentu tetapi tidak ada yang dominan. Masyarakat demikian biasanya terdiri dari kelompok-kelompok kecil yang sangat labil dan berpotensi terjadinya konflik karena rendahnya kemampuan coalition building.